Juli 30, 2026
Bagikan

Waingapu, 17 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Sumba Timur melalui Bupati Sumba Timur secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor DPKO.400.3.7/1.414/VII/2026 tentang Hari Belajar Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat budaya belajar sepanjang hayat bagi para guru guna meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Sumba Timur.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Hari Belajar Guru.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa guru merupakan ujung tombak pendidikan yang memegang peranan penting dalam mencetak generasi penerus yang berkarakter, berdaya saing, dan berkualitas. Oleh karena itu, pemenuhan kualifikasi akademik serta Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan (PKB) perlu dilakukan secara terstruktur, terjadwal, dan berkesinambungan.

Sebagai implementasi kebijakan tersebut, setiap satuan pendidikan diwajibkan menjadwalkan Hari Belajar Guru sebanyak satu kali dalam seminggu. Kegiatan ini dilaksanakan melalui forum profesional seperti Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), maupun Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) sesuai dengan kesepakatan masing-masing.

Pelaksanaan Hari Belajar Guru juga diatur agar tidak mengganggu proses kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan. Dengan demikian, peningkatan kompetensi guru dapat berjalan seiring dengan pelayanan pendidikan kepada peserta didik.

Selain itu, kegiatan Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan (PKB) melalui Hari Belajar Guru dapat didukung pendanaannya melalui Dana BOP PAUD, BOS Reguler, BOS Kinerja, BOS Kesetaraan, maupun sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Sumba Timur berharap budaya belajar di kalangan guru semakin tumbuh dan menjadi bagian dari budaya kerja profesional. Peningkatan kompetensi guru diharapkan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran, penguatan karakter peserta didik, serta terwujudnya pendidikan yang bermutu di Kabupaten Sumba Timur.

Surat Edaran ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sumba Timur, seluruh Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD, dan SMP, para Pengawas Sekolah, serta seluruh guru se-Kabupaten Sumba Timur untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *