Mei 28, 2026
Kadis-PPO-Kabupaten-Sumba-Timur-Erwin-Pasande123

Kepala Dinas PKO Kabupaten Sumba Timur, Erwin Pasande.

Untuk mengatasi persoalan anak tidak sekolah di Kabupaten Sumba Timur, Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (PKO) berupaya menyelenggarakan program kesetaraan. Langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya jumlah Anak Tidak Sekolah (ATS) di daerah tersebut.

Angka ATS di Kabupaten Sumba Timur, Provinsi NTT mencapai ribuan anak. Kondisi ini berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik) jenjang SD dan SMP. Mengatasi kondisi tersebut pemerintah Kabupaten Sumba Timur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumba Timur membuka sekolah paralel.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Sumba Timur, Erwin Pasande pada akhir Juli 2025. Berdasarkan data pada aplikasi Dapodik SD dan SMP, jelas Erin, ada ribuan anak tidak sekolah.

Erwin menyampaikan, ada berbagai alasan anak di Sumba Timur tidak sekolah, di antaranya faktor ekonomi dan jarak tempuh rumah dan sekolah yang jauh. Bahkan ada jarak rumah dan sekolah sejauh 3-4 kilometer sehingga jika anak tersebut pergi-pulang sekolah, jarak yang ditempuhnya adalah 8 kilometer.

Kondisi demikian didapati di Kecamatan Pinu Pahar, Kecamatan Kahaungu Eti, Kecamatan Mahu, dan Kecamatan Matawai La Pawu.

Saat ini, jelas Erwin, Kabupaten Sumba Timur memiliki sebanyak 54 unit Taman Kanak-kanak (TK), 263 unit Sekolah Dasar (SD), dan 77 unit Sekolah Menengah Pertama (SMP), namun jumlah tersebut belum bisa mengatasi angka tidak sekolah sehingga pemerintah akan terus berupaya menekan angka ATS tersebut, salah satunya dengan menyelenggarakan program kesetaraan seperti Paket C untuk tingkat SMP.

“Yang putus sekolah nanti lanjut dengan program kesetaraan . Tahun ini sudah enam PKBM membuka kelas di kecamatan, sehingga yang putus sekolah bisa ikut pendidikan di jenjang masing-masing. Sementara untuk yang belum sekolah, Dinas Pendidikan terus membangun satuan pendidikan yang dekat dengan pemukiman terutama di wilayah yang kondisi geografisnya menyulitkan.” jelas Erwin.

Erwin juga menjelaskan, pihak pemerintah melalui Dinas PKO juga membuka satuan pendidikan seperti kelas paralel atau sekolah jarak jauh yang terus dievaluasi sehingga jika sudah layak untuk mandiri menjadi unit sekolah baru, maka diberikan izin operasionalnya.

“Sekolah paralel ini berlaku untuk siswa SD kelas 1, 2 dan 3 yang jarak pemukiman dengan sekolah minimal 3 kilometer. Nantinya gurunya dari sekolah induk daerah itu. Ketika naik kelas 4, ia kembali ke sekolah utama. Jika ada potensi dan perkembangan, maka dijadikan sekolah reguler dengan mendirikan bangunan sekolah, menyediakan fasilitas, memberikan izin operasional, NPSN dan bantuan perlengkapan lainnya.” tutup Erwin.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *